Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018
Gambar
A. Pengertian K3         K3LH adalah singkatan dari "Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup" yaitu mengenai program kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau pada suatu instansi lain yang mempunyai banyak tenaga kerja/karyawan. B.Dasar Hukum         Dalam UU no.1 tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan kerja, mengatur keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum RI. C.Tujuan K3 Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. Menjamin keselamatan setiap orang lain Yang berada di tempat kerja tersebut. Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien. D.Peringatan Kecelakaan Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan kar